• Green Souvenir

  • WE DO GREEN !!!

  • Erik Kaktus Bandung

  • Souvenir Hijau

  • Pembaca

    View My Profile View My Profile View My Profile View My Profile View My Profile
  • Asal Pengunjung

  • Peta Pengunjung

  • Asal Anda

    IP
  • Anda Pengunjung Ke

    • 1,576,993 pengunjung
  • RSS Detik News

    • An error has occurred; the feed is probably down. Try again later.
  • RSS Detik Sport

    • An error has occurred; the feed is probably down. Try again later.

Contoh Surat Kuasa (MOU)

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

( MOU )


Nomor : …………………….

Pada hari ini ……………… tanggal ……………….. bulan …………………..tahun …………………… , yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : …………………………..

Perusahaan :

Jabatan : ……………………………

Alamat : …………………………..

Berdasarkan Surat Keputusan ……………………………….. Nomor: ………………….. tanggal ………………………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : ERIK ARIANTO

Perusahaan : CHARACTER THE EDUTAINNET (PT CHARACTER INDONESIA)

Jabatan : MARKETING MANAGER CHARACTER THE EDUTAINNET

Alamat : JL RAYA JATINANGOR NO 204 telp 022-7794058
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

1. ………………………………..

2. ……………………………….

3. ………………………………

 

Jatinangor,_________2008

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

 

 

(______________) (_______________)

PENGERTIAN DIRECT SELLING

 

Apa itu Direct Selling (Penjualan Langsung) ?

Direct Selling (Penjualan Langsung) adalah : Metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.

corp.gif

Apa saja yang termasuk Direct Selling ?

  1. Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah :
    Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri. Continue reading

SISTEM PIRAMIDA PERLU DIWASPADAI

whatco2.gif

Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui sistim Piramida. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.

Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup. Continue reading

PERBEDAAN DIRECT SELLING dan SISTEM PIRAMIDA

Hai teman2 jika mau bergabung kedalam bisnis MLM, harap hati2 dan perhatikan beberapa hal berikut agar tidak terjebak dalam MLM yang sesat alias merugikan.

No

DIRECT SELLING

VS

SISTEM PIRAMIDA

1. Sudah dimasyarakatkan dan diterima hampir di seluruh dunia >< Sudah banyak negara yang melarang dan menindak perusahaan dengan sistem ini, bahkan pengusahanya ditangkap pihak yang berwajib
2. Berhasil meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para anggotanya dari level atas sampai level bawah. >< Hanya menguntungkan bagi orang-orang yang pertama atau lebih dulu bergabung sebagai anggota, atas kerugian yang mendaftar belakang
3. Keuntungan/keberhasilan Mitra Usaha ditentukan dari hasil kerja dalam bentuk penjualan/pembelian produk/jasa yang bernilai dan berguna untuk konsumen. >< Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak ybs merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida.
4. Setiap orang hanya berhak menjadi Mitra Usaha sebanyak SATU KALI saja. >< Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan “membeli KAVLING”, jadi satu orang boleh membeli beberapa kavling.
5. Biaya pendaftaran menjadi anggota tidak terlalu mahal, masuk akal dan imbalannya adalah Starter Kit yang senilai. Biaya pendaftaran tidak dimaksudkan untuk memaksakan pembelian produk dan bukan untuk mencari untung dari biaya pendaftaran >< Biaya pendaftaran anggota sangat tinggi, biasanya disertai dengan produk-produk yang jika dihitung harganya menjadi sangat mahal (tidak sesuai dengan produk sejenis yang ada di pasaran). Jika seorang anggota lebih banyak merekrut orang lain, maka barulah ybs mendapatkan keuntungan, dengan kata lain keuntungan didapat dengan merekrut lebih banyak anggota, bukan dengan penjualan yang lebih banyak.
6. Keuntungan yang didapat Mitra Usaha dihitung berdasarkan hasil penjualan dari setiap anggota jaringannya >< Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem rekruting sampai terbentuk format tertentu.
7. Jumlah orang yang direkrut anggota tidak dibatasi, tetapi dianjurkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. >< Jumlah anggota yang direkrut dibatasi. Jika ingin merekrut lebih banyak lagi, ybs harus menjadi anggota (membeli kavling) lagi.
8. Setiap Mitra Usaha sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang menumpuk barang (Inventory Loading) karena di dalam jualan langsung yang terpenting adalah produk yang dibeli bisa dipakai dan dirasakan khasiat/kegunaannya oleh konsumen >< Setiap anggota dianjurkan untuk menjadi anggota berkali-kali dimana setiap kali menjadi anggota harus membeli produk dengan harga yang tidak masuk akal. Hal ini menyebabkan banyak sekali anggota yang menimbun barang dan tidak dipakai.
9. Program pembinaan Mitra Usaha sangat diperlukan agar didapat anggota yang berkualitas tinggi. >< Tidak ada program pembinaan apapun juga, karena yang diperlukan hanya rekruting saja.
10. Pelatihan produk menjadi hal yang sangat penting, karena produk harus dijual sampai ke tangan konsumen. >< Tidak ada pelatihan produk, sebab komoditas hanyalah rekrut keanggotaan. Produk dalam sistem ini hanyalah suatu kedok saja.
11. Setiap up line sangat berkepentingan dengan meningkatnya kualitas dari para downlinenya, kesuksesan seorang Mitra Usaha dapat terjadi jika downlinenya sukses. Keberhasilan upline ikut ditentukan dari keberhasilan down line. >< Para up line hanya mementingkan rekruting orang baru saja. Apakah downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari upline
12. Merupakan salah satu peluang berusaha yang baik dimana setiap Mitra Usaha harus terus melakukan pembinaannya untuk jaringannya. Tidak bisa hanya menunggu >< Bukan merupakan suatu peluang usaha, karena yang dilakukan lebih menyerupai untung-untungan , dimana yang perlu dilakukan hanyalah ‘membeli kavling’ dan selanjutnya hanyalah menunggu

sumber : APLI